SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Tuesday, February 17, 2015

DPR-Pemerintah sepakati dua penyelesaian sengketa pilkada, | Pemerintah sepekati pilkada serentak mulai Desember 2015.

CNG.online: - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan Komisi II dan Pemerintah menyepakati dua poin perihal penyelesaian sengketa pemilu pada pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (RUU Pilkada).

"Kedua poin tersebut mengenai sengketa pada tahap penetapan pasangan calon serta sengketa perselisihan hasil suara," kata Lukman Edy di Jakarta, Selasa.

Menurut Lukman, untuk sengketa penetapan pasangan calon peserta pemilihan, antara calon kepala daerah dengan KPU akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Hal ini, kata dia, dapat diproses setelah melewati upaya administratif di Bawaslu di tingkat provinsi maupun di Panwaslu di tingkat kabupaten dan kota.

"Keputusan PTTUN ini bersifat final dan binding," katanya.

Norma ini, menurut dia, berubah dibanding dengan Perpu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada yang masih membuka peluang banding kasasi sampai Mahkamah Agung.

Kemudian, mengenai sengeka perselisihan hasil pemilihan, menurut dia, akan diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Khusus, yang diharapkan berdiri sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional pada 2027.

Namun sebelum dibentuk Badan Peradilan Khusus tersebut, maka UU ini mengamanahkan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi.  "Keputusan ini final dan binding," katanya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lanjut Masih diDPR-Pemerintah sepekati pilkada serentak mulai Desember 2015.
CNG.online: - Jakarta Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan dalam beberapa gelombang mulai Desember 2015.

"Kesepakatan tersebut dicapai pada pembahasan RUU Pilkada pada Senin (16/2). RUU Pilkada dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna Selasa hari ini untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, di Jakarta, Selasa.

Lukman Edy menjelaskan, pelaksanaan pilkada secara serentak akan dilakukan dalam tujuh gelombang hingga dicapai pilkada serentak secara nasional pada 2027.

Pillkada serentak untuk gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semeser pertama 2016.

Pilkada serentak untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.

Pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 , untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019.

Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2015.

Pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada tahun 2017.

Pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2013 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018.

Kemudian, dapat dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027.

Lukman menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur akan diangkat penjabat gubernur (Plt) dari jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon satu.

Sedangkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan walikota akan diangkat penjabat bupati dan walikota (Plt) dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon dua.

No comments:

Post a Comment